Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia merupakan norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan. Kode etik menjadi pedoman sikap dan perilaku agar profesi guru tetap terhormat, mulia, dan bermartabat.
Ruang lingkupnya mencakup hubungan profesional guru dengan peserta didik, orang tua/wali, sekolah, rekan seprofesi, organisasi profesi, pemerintah, serta masyarakat. Penanganan dugaan pelanggaran kode etik berada dalam mekanisme organisasi dan Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) sesuai ketentuan yang berlaku.
